1. Menyisir
Pada waktu penyisiran dapat digunakan sisir bergigi besar atau sikat, untuk melepaskan sasakan dan menghilangkan debu, disamping itu juga untuk mempermudah/mempersiapkan perawatan selanjutnya.
2 Penyikatan Kulit Kepala
Menyikat kulit kepala adalah penting untuk menghilangkan debu dari kulit kepala dan rambut, membantu merangsang peredaran darah, juga melepaskan rambut-rambut yang s tua supaya rambut yang baru dapat tumbuh dengan baik. Cara penyikatan harus dari arah bawah kea rah ubun-ubun, dari segala penjuru, samping belakang, semua mengarah ke ubun-ubun (100x atau 5 menit). Penyikatan dapat dilakukan sebelum dan sesudah pengurutan. Teknik menyikat : sikat harus menyentuh kulit kepala, sebelum sikat diarahkan ke ujung rambut.
3 Blocking/Pembagian Rambut
Membagi rambut (parting dan blocking) ialah untuk mempermudah mengenakan hair tonic/medical tonic pada kulit kepala. Tentunya cara parting dan blocking tidak dapat diseragamkan, karena masing-masing mempunyai sistem sendiri.
4 Pengobatan
Dalam perawatan kulit kepala secara kering, pengobatan dilakaukan lapis demi lapis kira-kira 2 cm tebalnya. Setelah selesai pengobatan, rambut disisir kembali untuk memudahkan pengurutan.
5 Pengurutan
Dengan pengurutan yang digunakan untuk perawatan kulit kepala, kosmetik dapat diserap lebih baik. Pada waktu pengurutan, gerakan yang diutamakan adalah gerakan : friction, vibrasi, effleurage dan tapotage. Pengurutan harus dilakukan dengan lemas dan berirama, tidak menyakiti.
6 Merapihkan
Setelah selesai pengurutan, rambut harus dirapihkan lagi, disisir tanpa disasak atau ditata.yang penting rapi, tidak boleh basah sekali oleh hair tonic yang terlalu banyak.
ALAT-ALAT YANG DIPAKAI PADA PERAWATAN KULIT KEPALA DAN RAMBUT ATAU SCALP TREATMENT
terdiri dari :
1 sikat rambut yang tidak tajam
2 sisir bergigi besar
3 sisir ekor
4 klem rambut/jepit bebek
5 cape penutup bahu
6 hair tonic, medical tonic, minyak kemiri/minyak zaitun
7 kapas, tissue (yang sudah diberi tempat)
8 mangkok kecil
9 nampan, taplak meja putih
Lihat foto Ican
No comments:
Post a Comment